Terjerat Kasus Pencabulan, Tak Disangka Nasib Saipul Jamil Selama di Penjara Begini

Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi. Ia terjerat kasus pencabulan

Editor: rida
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di mobil tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM- Sudah dua tahun lamanya pedangdut Saipul Jamil mendekam di balik jeruji besi.

Ia terjerat kasus pencabulan dan berlanjut kasus suap.

Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul pada 18 Februari 2016.

DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.

DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum. Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.

Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, Bertanatalia, dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.

Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.

Baca: Waspada! Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat, Angin Kencang dan Petir

Baca: Dari Liga Spanyol, Si Anak Hilang dari Manchester United ingin Kembali ke Liga Inggris

Baca: Kamu adalah anak Soekarno Jetje Jaga Rahasia Lebih dari 40 Tahun Supaya Aman

1
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Saipul Jamil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Bang Ipul harus menjalani sisa hukumannya berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, jakarta.

Perlahan, dia pun sudah bisa menerima keadaan.

Baca: Hari ini UN SMP, Belum Yakin Jawab Soal Jawabannya? Unduh Kisi-kisi Soalnya Disini Biar Pede

Baca: Mariana Web Simpan Rahasia Terdalam Dunia, Bagian Terdalam Internet Sulit Ditembus

Baca: Siap Tebus Gelandang Napoli, Manchester United Bakal Jadikan Jorginho Pengganti Paul Pogba

Lantas, bagaimana kondisi Bang Ipul sekarang?

Beberapa waktu lalu, beredar foto terbaru Saipul Jamil.

Kini, ia terlihat lebih berotot.

Bagian wajahnya pun terlihat lebih tirus.

1
Saipul Jamil ()

Potretnya itu diunggah akun Instagram @lambe_turrah pada Selasa (17/4/2018) dan mendapat berbegai respos dari warganet.

anyelir_shenja: "Sehat terus ya bang IPULLLL."

stationstoresby: "baru inget ini orang dipenjara."

keynia_denova: "Semoga cepat bebas bang dan jd org yg lebih baik lagi."

Baca: Suara Dor Dor Dor di Istana Raja Arab Saudi, Bagaimana Kondisi Raja Salman?

Baca: PT Bestprofit Futures Jambi Gelar Donor Darah

Baca: VIDEO & GALERI FOTO : Pecah Kegiatan Zumba Party di Event Family Fun Walk & Fun Bike Tribun Jambi

Editor: Ravianto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved