Mantan Kadisdik Tanjab Timur Divonis Bersalah

Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur divonis bersalah dalam kasus tindak pidana

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Dalam persidangan pada Senin (23/4/2018) di pengadilan Tipikor Jambi terdakwa Heri Widodo divonis satu tahun oleh majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi rehab bangunan SDN 135 Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam persidangan pada Senin (23/4/2018) di pengadilan Tipikor Jambi terdakwa Heri Widodo divonis satu tahun oleh majelis hakim.

Putusan majelis hakim dibacakan langsung oleh Khairuludin.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," sebut majelis hakim.

Vonis yang sama dijatuhkan juga kepada terdakwa Yuski Effendi dan Afrizal.

Sementara terdakwa Amrizal divonis dua tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp 62 juta dari total kerugian negara Rp 153 juta rupiah.

"Jika tidak dibayarkan dalam tempo waktu satu bulan setelah putusan berketetapan hukum diganti dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata Khairuludin.

Sementara terdakwa Rudi Cahyadi divonis dua tahun penjara denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved