Jamu Ilegal Asal Cilacap Pakai Label BPOM Palsu, 1.404 Botol Diamankan di Jambi
Polda Jambi mengamankan 115 dus berisi 1.404 botol jamu tradisonal tanpa izin edar yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, yang akan
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi mengamankan 115 dus berisi 1.404 botol jamu tradisonal tanpa izin edar yang berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, yang akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya. Jamu berbagai merek tersebut, diamankan Rabu (11/4) lalu di Jalan Prabu Siliwangi Nomor 24 RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS mengatakan, kasus tersebut diungkap tim Ditkrimsus setelah menerima informasi adanya penjualan jamu tradisional yang masuk dari Cilacap ke Jambi tanpa izin edar. Hasilnya kata Muchlis, diamankan satu mobil truk berisikan minuman jamu tradisional tanpa izin BPOM.
Baca: Wings Air Bakal Terbang Langsung Antarpropinsi
Tim yang dipimpin AKBP Guntur Saputra, saat melakukan penangkapan di rumah milik DS yang kini diamankan Polda Jambi ditemukan 115 dus minuman jamu tradisional yang tidak memiliki izin dari BPOM yang melanggar Undang-undang Perdagangan. Menurut keterangan pelaku Diding Suriyadi, dirinya hanya sebagai pengedar untuk menjual kembali jamu tersebut di beberapa depot jamu yang ada di Kota Jambi.
"Ada merek kunci mas sebanyak 50 dus, jamu merek madu klenceng untuk pegal linu 39 dus, untuk asam urat 27 dus dan merek putri sakti ada satu dus. Atas temuan ini, Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus atau pelaku lainnya," jelas Kapolda.
"Perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 jo 106 ayar 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 jo pasal 24 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, " tutur Muchlis, menambahkan.
Baca: Sita Sembilan Paket Sabu dari Perum Bougenville Jambi
Baca: Danrem Minta Pejabat Baru Beradaptasi