19 Pedagang Berutang Rp 892 Juta ke Pemkab Sarolangun
iutang penyewa ruko milik Pemda Sarolangun di komplek Abadi, Sarolangun mencapai Rp 892 juta.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Piutang penyewa ruko milik Pemda Sarolangun di komplek Abadi, Sarolangun mencapai Rp 892 juta.
Kabid Pajak dan Retribusi, Ujang Junaidi mengatakan piutang tersebut terhitung sejak 2010 hingga akhir 2017, dan setiap penyewa punya besaran piutang yang berbeda.
Pihak Kejari Sarolangun yang telah meneken MoU dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, pun ikut terlibat dalam mediasi pembayaran piutang penyewaan ruko dan tertib administrasi.
Namun dari 19 pedagang yang diundang ke kejaksaan, hanya12 pedagang yang datang.
Juanaidi menjelaskan jika, pemanggilan pedagang ini dimaksudkan untuk menyesuaikan data antara pihak BPPRD dengn pedagang yang menyewa ruko.
"Piutang masing pedagang berbeda, tapi kita totalkan per tahun 2017 itu ada Rp 892 juta, dari 19 ruko yang ada di belakang Abadi. Tunggakan bervariasi terhitung mulai tahun 2010-2017," jelasnya, Rabu (18/4).
Dia juga bilang, jika pihaknya tidak bermaksud untuk memberatkan para pedagang, pemanggilan penyewa ruko oleh pihak kejaksaan hanya sebatas konfirmasi data masalah piutang tersebut.
Untuk penyewa yang tersangkut piutang akan dibuat nota kesepahaman terkait komitmen pelunasan piutang pada Senin mendatang.
"Sebenarnya salah satu tujuan kami untuk konfirmasi data, kita tidak akan beratkan pedagang kalau mereka apabila memang ia telah membayar dan kita sudah membuat kesepakatan sama pedagang yang mempunyai kewajiban piutang kapan dia mengangsur, nanti akan dituangkan dalam nota kesepakatan, berdasarkan kesepakatan tadi ada yang sanggup melunasi ada juga yang mengangsur," sebutnya.
Sementara, Kasi Datun, Kejari Sarolangun, Yudhi Trisna Amijaya, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan pihaknya bersama BPPRD Sarolangun, semata hanya dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan dasar hukum UU kejaksaan 16 tahun 2004 pasal 30, serta Perpres Pasal 24 Nomor 38 tahun 2010.
"Selain tindak pidana, kita juga ada kewenangan masalah perdata khususnya di Datun, serta juga Perpres pasal 24 no 38 tahun 2010, memberikan penegakan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum. Nah, permasalahan yang timbul di dinas pajak, adanya piutang 19 ruko senilai Rp 892 juta, dari 19 pedagang itu ada tindak lanjut hadir ke sini, akan dituangkan nota kesepakatan rata rata mereka sanggup melunasi pembayarannya," katanya.
Ia juga menjelaskan target penyelesaian pembayaran piutang dilakukan pada tahun 2018 ini. Jika memang pedagang tidak mengindahkan nota kesepakatan itu, katanya akan dilakukan penutupan ruko pedagang yang bersangkutan.
"Sudah kita jelaskan dengan Tupoksi kita masih kita mediasi dan negoisasi, kalau tidak diindahkan akan dilakukan penegakan hukum di sini yaitu melakukan penutupan ruko-ruko itu apabila tidak melakukan pembayaran. Karena sesuai dengan perda no 8 tahun 2016, apabila tidak melakukan pembayaran maka akan putus kontrak dan pedagang keluar dari ruko, asetnya kembali ke daerah, " tambahnya.
Akan tetapi jika pedagang sudah membayar sewa ruko hingga 2017, maka akan dilakukan kroscek data dari penyewa ruko dengan pihak pajak, jika memang sesuai dengan bukti pembayaran yang sah dan aturan yang berlaku, maka kontrak sewa ruko tetap dilanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ruko-pemda-sarolangun_20180418_195338.jpg)