Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Mulan Jameela Tak Tampak! ini Penjelasan Suami
Mulan Jameela tak terlihat saat sang suami Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulan Jameela tak terlihat saat sang suami Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2018).
Pentolan Dewa 19 ini datang bersama bersama tim kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) dan seorang anaknya Abdul Qodir Jaelain atau Dul.
Lantas, kemana Mulan?
Dhani mengatakan istrinya itu tak kuat menghadapi kenyataan suaminya harus duduk di kursi terdakwa.
"Istri saya suka menangis, enggak kuat dia. Menangis sedihlah. Perempuan memang tidak sekuat laki-laki," kata Dhani.
Baca: Terancam 6 Tahun Penjara! Nyelenehnya Gaya Ahmad Dhani Ikuti Persidangan Kasus Ujaran Kebencian
Baca: Hoaks atau Fakta? Kabar Facebook akan Diblokir di Indonesia 24 April, Viral di Medsos
Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo dilaporkan Ketua Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian atas pelanggaran Undang Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini kasus tersebut telah masuk pengadilan dan menjadikan Ahmad Dhani sebagai terdakwa dalam kasus tersebut
Dalam sidang yang dimulai pukul 16.45 WIB itu, JPU menjelaskan sejumlah kronologi saat musisi itu dianggap melakukan ujaran kebencian.
Menurut JPU, Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian saksi menyalin secara persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.
"Tulisan tersebut berisi bahwa, yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.
Baca: Disebut Pamer Belahan Dada dan Dibilang Nenek-nenek, Balasan Yuni Shara ke Netter Adem Banget!
Baca: Terkenal Sebagai Soeharto di Film G30 S/PKI, Karir Amoroso Katamsi Moncer di Dunia Film Indonesia
Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 8 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.
Kemudian Dhani di waktu yang sama, 8 Maret 2018, mengunggah secara pribadi di akun Twitter miliknya tentang ujaran kebencian.
Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.
"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.
"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.
Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ahmad Dhani Datang ke Pengadilan Ditemani Dul, Kenapa Mulan Jameela tak Ikut Hadir?, http://aceh.tribunnews.com/2018/04/17/ahmad-dhani-datang-ke-pengadilan-ditemani-dul-kenapa-mulan-jameela-tak-ikut-hadir?page=all.