18 Entitas Diduga Tawarkan Investasi Ilegal, OJK Sudah Rilis Resmi

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga...

Editor: Duanto AS
Kontan
OJK 

9. Powerful Network Building (PNB) (Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM))

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com (Cryptocurrency)

11. Voltroon/https://voltroon.com (Cryptocurrency)

12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/http s://bwex.co/ (Cryptocurrency)

13. Java Coin/javacoin.co (Cryptocurrency)

14. WX Coin/wxcoins.com (Cryptocurrency)

15. Cryptolabs/https://cryptolabs. biz/ (Cryptocurrency)

16. www.unosystem.us (Investasi Uang)

17. PT Pollywood Internasional Indonesia (Investasi Saham)

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama. com (Pialang Berjangka tanpa izin)

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L ,Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan.

Karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" kata Tongam.

Selama tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved