Henry Yosodipuro Minta Bandar Narkoba Ditembak Mati, Anaknya Positif Tapi Dipulangkan

Beredar kabar anak kedua Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat diamankan polisi terkait dugaan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Beredar kabar anak kedua Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat diamankan polisi terkait dugaan penggunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah adanya penangkapan.

Argo mengatakan, Henry meminta bantuan polisi mencari keberadaan anaknya yang belum pulang pada Senin (9/3/2018). "

Baca: Comeback Dramatis AS Roma Singkirkan Barca, Pemain Keturunan Batak Dipuji Warganet

Tadi malam Pak Yoso telepon ke Direktur Narkoba Polda Metro Jaya (Kombes Suwondo Nainggolan) menyampaikan, anaknya yang biasanya (sebelum) jam 24.00 sudah pulang ke rumah, kemudian tadi malam belum pulang.

Nah, tadi malam minta bantuan mencari dimana anaknya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Anak Henry ditemukan di salah satu SPBU di Jakarta Selatan.

Polisi kemudian membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk dipertemukan dengan Henry.

Kemudian, Henry meminta polisi memeriksa kondisi anak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan urine, anak Henry positif menggunakan narkoba.

Namun, polisi tidak menahan anak Henry dan memulangkan kepada orangtuanya.

"Sesuai permintaan orangtua dilakukan tes urine dan hasilnya positif (narkoba). Tidak ditemukan obat terlarang yang ada padanya. Akhirnya (anak Henry) dipulangkan, diserahkan ke orangtuanya untuk diperiksa ke dokter," ujar Argo.

Baca: Meski Kukuh Bilang Nggak, 5 Bagian Tubuh Lucinta Luna Ini yang Bikin Tudingan Transgender

Kronologi

Dewan Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) yang juga anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat, membenarkan anak keduanya, diperiksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi yang beredar bahwa anaknya itu mengkonsumsi narkoba.

Awalnya, Henry meragukan informasi tersebut.

Namun, karena penasaran, dia menanyakan langsung kepada anaknya.

"Saya enggak yakin, karena saya lihat dari dia berperilaku, tidak ada perubahan. Kemudian dia ambil S2 hukum kuliahnya lancar, tinggal wisuda bulan depan. Akhirnya saya tanya, dia marah-marah dan enggak ngaku," ujar Henry saat dihubungi wartawan, Selasa (10/4/2018).

Mendengar jawaban anaknya itu, Henry makin curiga. Sebab, Henry mengatakan, anaknya tersebut memang pernah mengkonsumsi narkoba sekitar 20 tahun yang lalu.

Henry mengaku, dia meminta bantuan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo untuk memeriksa anaknya.

"Kebetulan saya kenal baik dan dekat, saya ceritakan persoalannya. 'Saya minta tolong gimana caranya dengan cara yang baik anggotamu memastikan, ngecek anak saya ini'," ujar Henry.

Pada Selasa pagi, Henry mendapat kabar bahwa anaknya telah diperiksa di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, dari informasi yang didapatkan dari polisi yang memeriksa, anaknya negatif narkoba.

Namun, Henry tidak mengetahui jika informasi terbaru menyebut anaknya itu positif narkoba.

Henry enggan menyebut nama anak keduanya itu.

"Dari mana anda tahu, saya sendiri belum tahu informasi. Saya dengar dia sudah keluar, enggak di Mapolda lagi. Secara resmi saya belum tahu dari Dirnarkoba, karena apa yang dilakukan hasil permintaan saya, tentunya akan dilaporkan ke saya," ujar Henry.

Baca: Ini Penyebab Perceraian David Noah dengan Gracia Indri, Dari Resepsi Hingga Cicilan

Baca: Istri Daus Mini Bongkar Kebiasaan Buruk Suaminya di Infotainment

Tembak Mati Bandar Narkoba

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat tak sependapat dengan adanya wacana penghentian praktik hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika.

Menurut Henry, peredaran narkotika akan semakin marak jika hukuman mati dihapuskan.

"Kalau minta hukuman mati dihapuskan, itu orang gila. Sudah ada hukuman mati saja begini, apalagi kalau itu dihapuskan. Kalau perlu tanpa proses, itu (bandar narkotika) bisa ditembak di tempat," ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Henry menilai, saat ini peredaran narkotika sudah sangat membahayakan.

Terakhir, adanya upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba jeni sabu di Perairan Kepulauan Riau.

Ia berpendapat, harus ada revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, jika proses pembahasan revisi berlangsung lama, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau ditanya segenting apa, bayangkan 50 orang dalam satu hari meninggal. Kemudian anak bangsa yang kecanduan ada 5 juta orang. Ancaman pidana mati sudah ada lho ya. Kita diserbu berton-ton," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) itu.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Anaknya Positif Narkoba, Pengacara Ternama Ini Minta Bandar Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved