Kasus Suap Pengesahan APBD
FOTO: Sidang Suap Ketok Palu, Supriyono Tersangka OTT Didakwa Tiga Pasal
Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi I resmi menyandang status terdakwa.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi I resmi menyandang status terdakwa.
Rabu (11/4/2018), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan Supriyono mengenakan stelan baju batik dengan celana dasar hitam.
Ia duduk di muka persidangan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut dari KPK yang diketuai oleh Iskandar Marwanto.
JPU mendakwa Supriyono dengan tiga pasal. Yakni Primer Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 12 huruf b atau yang ketiganya Pasal 11, yang kesemuanya termasuk dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dnu)
