Penyalahgunaan Narkotika
Kurir Narkoba 10 Kg asal Medan Segera Disidangkan
Kurir sabu asal Medan tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurir sabu asal Medan tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Dikatakan Dedi Susanto berkas perkara tersangka sudah di limpahkan dari penyidik Direktorat Narkotika Polda Jambi Rabu lalu.
"Berkas perkara dan tersangka atas nama Sulaiman ini telah kita terima. Sekarang masih menyusun dakwaan," katanya.
Sulaiman sendiri dalam perkara ini ditangkap bersama seorang rekannya yang lain.
Baca: Ratusan Ribu Benih Lobster dari NTB Disita Ditpolair Polda Jambi, Pelaku Sukses 3 Kali. . .
Namun dalam proses hukumnya berkas perkara tersanga dipisah.
"Sulaiman barang buktinya 6 Kg Sabu dan 4 kg pil ekstasi, tersangka sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi," kata Dedi.
Sulaiman diborgol aparat kepolisian dari Polda Jambi sejak Januari 2018 lalu. Saat dirinya melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Muaro Jambi.
Barang terlarang itu rencananya hendak dibawa dari Medan menuju Sumatra Selatan.