Narkoba Ditemukan di Rumah Arseto Suryoadji, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, penyidik menemukan cangklong yang diduga alat untuk isap sabu.
Baca: Masih dengan Isu Lucinta Luna, Bukti Baru ini Buat Dia Tidak Berkutik Akui Transgender
Baca: VIDEO: Pelaku Curanmor di Kumpeh Ulu Berhasil di Tangkap, Pelaku Mantan Karyawan Korban
Menurut keterangan Arseto, sabu dibeli satu tahun yang lalu.
"Sabu itu, dia dapat dari satu tahun yang lalu. Beli sendiri di Kampung Ambon. Tapi, sedang kita dalami. Pengakuannya, beli 1 gram," ujar Calvijn.
Tiga Pasal
Polisi menetapkan Arseto Suryoadji (36) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, delik kepemilikan narkotika dan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arseto dijerat tiga kasus yang berbeda.
Kasus pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.
Argo menerangkan, Arseto mengunggah postingan di media sosial yang dianggap meresahkan masyarakat.
Berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Menulis dalam media sosial yaitu bahwa kegiatan di Monas kan' ada kegiatan acara paskah di Monas. Kemudian yang bersangkutan atau tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah Marxisme dan Komunis di situ," ujar Argo.

Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan jeratan kepemilikan narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Baca: Kisah Nenek Asiah yang Ingin Berobat, Hingga Terlibat Peredaran Narkotika
Kasus ketiga, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Argo menerangkan, penyidik masih mendalami berkaitan dengam temuan logo DPR RI, senjata api, dan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram.