Nelson Siap Bila Jaksa Ajukan Kasasi, Terdakwa Kasus Baby Lobster Bebas

Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur yang mengajukan kasasi, Nelson menanggapi

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Zulkifli
Terdakwa kasus baby lobster 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Penasehat hukum terdakwa kasus baby lobster, Nelson, mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur sudah sesuai bukti persidangan dari saksi-saksi.

"Iyalah, sesuai bukti persidangan saksi-saksi, itu aja," kata Nelson, Rabu (28/3).

Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur yang mengajukan kasasi, Nelson menanggapi dengan mempersilakan JPU melakukannya.

"Silakan. Ya, tidak apa-apa, memang begitu aturan hukum, kita siap," kata Nelson.

Baca: Majelis Hakim PN Tanjabtim Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Penyelundupan Baby Lobster

Baca: Terdakwa Kasus Penyelundupan Baby Lobster Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved