Nelson Siap Bila Jaksa Ajukan Kasasi, Terdakwa Kasus Baby Lobster Bebas
Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur yang mengajukan kasasi, Nelson menanggapi
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Penasehat hukum terdakwa kasus baby lobster, Nelson, mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur sudah sesuai bukti persidangan dari saksi-saksi.
"Iyalah, sesuai bukti persidangan saksi-saksi, itu aja," kata Nelson, Rabu (28/3).
Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur yang mengajukan kasasi, Nelson menanggapi dengan mempersilakan JPU melakukannya.
"Silakan. Ya, tidak apa-apa, memang begitu aturan hukum, kita siap," kata Nelson.
Baca: Majelis Hakim PN Tanjabtim Memvonis Bebas Terdakwa Kasus Penyelundupan Baby Lobster
Baca: Terdakwa Kasus Penyelundupan Baby Lobster Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-baby-lobster_20180328_154901.jpg)