Anda Harus Tahu Ini, Ini Bentuk-bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak Dilindungi Undang-undang

"Itu perlindungan yang selama ini bisa diberikan ," kata Humas Pengadilan Agama Tebo, Asrori.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Satu di antara anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Konsentrasi perlindungan anak juga berlaku hingga anak tumbuh dewasa. Satu di antaranya akibat dari konflik dalam rumah tangga yang menyebabkan perceraian kepada orang tua korban.

Di Pengadilan Agama, kian gencar wacana perlindungan istri dan perlindungan anak. Peraturan Mahkamah Agung yang memerintahkan hakim memberikan perlindungan anak dan mantan istri pasca terjadi perceraian.

Saat ini, perlindungan berupa biaya pemeliharaan sampai dewasa (sudah menikah dan minimal 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki) dengan kenaikan 10 persen per tahun, itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Sedangkan mantan istri diberikan biaya hidup selama masa idah.

"Itu perlindungan yang selama ini bisa diberikan ," kata Humas Pengadilan Agama Tebo, Asrori.

Hal ini tak lepas dari perlindungan anak menjadi prioritas terutama secara fisik meliputi biaya hidup dan pemeliharaan.

Kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikologi berdampak pada anak.

"Apalagi kalau anak melihat peristiwa KDRT akan berdampak secara psikologis bagi anak," kata Asrori.

Pentingnya perlindungan anak sangat ditekankan pengadilan agama baik secara fisik dan psikologi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved