Rp 1 Miliar Dikeluarkan First Travel Untuk Syahrini, Pengunjung Sidang yang Mendengarnya Terkejut

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Syahrini 

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Baca: Viral! Pedagang Bakso Babi Ditangkap di Kampus Unja Mendalo, Begini Kronologi Laporannya

Jaksa Akan Panggil Paksa Syahrini Jika Mangkir Lagi

Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai saksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Baca: Besok Kapolri Jenderal Tito Karnavian Sambangi Jambi Inilah Jadwal Kunjungannya

Hal itu lantaran pelantun 'Sesuatu' itu masih berwisata di Belanda.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," kata Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Untuk itu, Jaksa akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Syahrini pada 2 April mendatang.

Pasalnya, pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahrini akan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.

Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.

Baca: Potensi Cuaca Ekstrim di Jambi Masih Terjadi Satu Minggu ke Depan

"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.

Diketahui, Syahrini dipastikan tidak hadir di sidang bos First Travel pada Rabu (21/3/2018).

Pasalnya, Syahrini sedang berlibur di Amsterdam, Belanda.

Hal itu disampikan Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/3/2018).

"Hari ini kan masih di Amsterdam," kata Aisyahrani.

Pihak Syahrini juga belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan Bos First Travel berikutnya akan hadir di persidangan.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved