Kenali Atribut Juru Parkir Legal di Kota Jambi
Atribut resmi Juru Parkir yang dikelurkan pemerintah Kota Jambi untuk 2018 ini berbeda dengan tahun lalu.
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Atribut resmi Juru Parkir yang dikelurkan pemerintah Kota Jambi untuk 2018 ini berbeda dengan tahun lalu.
Jukir legal juga diberikan ID card sebagai tanda legalitas.
Menurut Kabid Dinas Parkir Kota Jambi, Alvian, Kamis (22/3), ada dua ciri-ciri atribut legal yaitu tahun 2016 dan untuk tahun 2017. Untuk tahun 2016 atribut baju berwarna merah dan untuk tahun 2017 berwarna orange.
Selain itu di atribut baju tersebut ada logo di antaranya yaitu logo Pemkot Jambi dan Dishub Kota Jambi.
"Di belakang baju bertuliskan Jukir Kota Jambi," katanya.
Jukir legal juga mendapatkan topi yang bertuliskan Jukir. Selain itu juga diberikan ID card sebagai tanda jukir tersebut legal.
Ia mengatakan karena keterbatasan, setiap jukir hanya diberikan 1 atribut. "Jadi kadang jukir legal hanya mengenakan topi atau bajunya saja karena dicuci, bisa juga hanya menggunakan ID card," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/atribut-tukang-parkir-resmi_20180322_135842.jpg)