Cinta Terlarang! Pria 43 Tahun Memadu Kasih dengan Siswi SMA dan Ditentang Keluarga

Hubungan terlarang antara seorang pria berusia 43 tahun asal Cambai Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Tersangka Sr pelaku yang dilaporkan membawa kabur anak dibawha umur digiring anggota Sundit PPA Ditkrimum Polda kepulauan bangka Belitung Rabu (21/3/2018) 

Bahkan akibat pergaulan tersebut Kembang yang masih berusia 15 tahun mengandung dengan usia kehamilan 3 bulan.

"Saya kenalan 1 tahun lalu dengan dia kemudian sejak 3 bulan lalu saya berhubungan banda tanpa ada paksaan karena kami pacaran sekarang dia hamil saya siapp tanggungjawab," kata Sr.

Dilansir TribunJambi.com dari Bangkapos.com Berdasarkan laporan orangtua, Kembang Subdit PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan informasi dan berhasil mendapati keberadaan keduannya.

Kemudian berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya meminta bantuan mengamankan tersangka dan korban.

Keduanya berhasil didapati sedang berada di kamar kos di kawasan Ciledug.

Baca: Besok Kapolri Jenderal Tito Karnavian Sambangi Jambi Inilah Jadwal Kunjungannya

Baca: Berawal Dari Keinginan Curhat Mahasiswi Unja Ini Tersengat Listrik

"Saat Tim Jatanras Polda Metro Jaya mendantangi kosan tersebut keduanya sedang tidur karena saat itu hari masih subuh," kata Kasubdit PPA Dit Krimum Polda Kepulaaun Bangka Belitung AKBp Hermawan mengaku korban

AKBP Hermawan membenarkan kalau korban saat ini mengandung akibat dari hubungan keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan ke tim medis benar korban saat ini mengandung," kata AKBP Hermawan.

Hermawan mengatakan apapun alasannya membawa anak dibawah umur tanpa izin dari orangtua melanggar hukum.

Apalagi keduanya telah melakukan hubungan suami istri.

"Anak itu masih berumur 15 tahun dan sangat jelas dalam UU Perlindungan anak," kata AKBp Hermawan

Tersangka di jerat dengan UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 atau UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pelrindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 huruf 1e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved