Kasus Suap Pengesahan APBD
Ini Agenda Sidang OTT Besok
Sidang kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018 akan kembali degelar hari ini, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Negeri
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018 akan kembali degelar hari ini, Kamis (22/3/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Dalam persidangan kali ini, ketiga terdakwa akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Besok kita lanjut dulu keterangan saksi dari Saifudi dan Arfan untuk terdakwa Erwan Malik," kata Trimulyono Hendradi, Jaksa Penuntut KPK.
Baca: TRAGIS - Balita Lompat-lompat di Atas Tubuh Adiknya. Ditakut-takuti Sejak Ibunya Hamil
"Seharusnya tadi lanjut sampai selesai. Tapi karna Saksi Saifudin sakit akhirnya kita tunda sampai besok, setelah itu baru pemeriksaan terdakwa," katanya.
Trimulyono menambahkan dijadwalkan persidangan akan di mulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Namun dalam persidangan besok tak ada keterangan saksi meringankan.
"Sampai tadi kami tunggu tidak ada yang mengajukan saksi meringankan," katanya.
Adhi R Faiz, penasehat hukum Erwan Malik mengatakan pihaknya tidak mengajukan saksi meringankan karena keterangan saksi yang ada dianggap sudah cukup.
Meski sebelumnya dikabarkan pihak Erwan Malik akan menghadirkan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi meringankan.
"Memang ada rencana itu, tapi kan pak Wagub sibuk dengan kegiatan yang ada. Sebelumnya beliau juga sempat diperiksa sebagai saksi, makanya kita sempat berencana menghadirkannya sebagai saksi meringankan," pungkas Adhi.
Baca: Terlahir Tanpa Sistem Kekebalan Tubuh, Memilukan Saat Alat Pendukung Hidupnya Dicabut
Baca: GALERI FOTO: Lima Hari Kritis setelah Dipatuk, Penjinak Ular Berbisa Itu Akhirnya Berpulang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-suap-ketok-palu_20180321_121125.jpg)