Imigrasi Jambi Lakukan Pengawasan WNA di Enam Wilayah Kerja
Sepanjang awal tahun 2018, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mencatat dan mendeportasi
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang awal tahun 2018, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah mencatat dan mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Korea.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan yang dideportasi pada bulan Februari tersebut berjumlah enam orang, keenam WNA ini dideportasi karena melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan di Kota Jambi.
Menurutnya, hasil pendataan menunjukkan bahwa, terdapat 200 WNA yang tinggal di wilayah kerja kantor Imigrasi Jambi, katanya untuk keperluan bekerja dan studi.
Katanya, laporan yang disampaikan itu sekadar pendataan bahwa ada warga negara asing yang tinggal di suatu daerah.
"Lha wong kalau kita saja bertamu ke tempat orang, satu kali 24 jam harus lapor. Apalagi yang orang asing," ujar Heru kepada Tribun, beberapa hari lalu
Lanjutnya, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing tersebut.
"Terutama di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Jambi yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarabungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun," ujar Heru.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi telah menyediakan aplikasi pengawasan orang asing yang dapat di-download, sehingga orang pribadi, pengelola hotel ataupun tempat kost dapat melapor kepada kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut jika ada warga negara asing yang tinggal di hotel, rumah ataupun tempat kostnya.
Katanya, saat ini juga ada satu warga negara Myanmar yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
"Ini karena melakukan pelanggaran keimigrasian, serta diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan, dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta terancam dideportasi," ujarnya. (Cwa)