Kasus Suap Pengesahan APBD

Pengacara Erwan Malik Anggap Keterangan Asrul Bisa Merigankan Kliennya

Pihak terdakwa Erwan Malik menilai keterangan Asrul Pandapotan dalam persidangan Besok, Rabu (21/3/2018) sangat diharapakan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak terdakwa Erwan Malik menilai keterangan Asrul Pandapotan dalam persidangan Besok, Rabu (21/3/2018) sangat diharapakan. Mengingat keterangan sahabat Zumi Zola itu dianggap bisa meringankan hukuman Erwan.

Ini disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa Erwan Malik saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/3/2018).

Lifa Mala Hanung, penasehat hukum terdakwa Erwan mengatakan dalam persidangan sebelumnya pihaknya sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Asrul.

Baca: Tertangkap Tangan Mencuri Padi, Seorang Pemuda Babak Belur Dihakimi Massa

"Agenda besok Asrul dihadirkan di persidangan kembali," katanya.

Lanjut PH Erwan ini, kehadiran Asrul sangat diharapkan untuk meringankan kliennya.

Apalagi dari hasil persidangan sebelumnya, ia menganggap keterangan Gubernur Jambi Zumi Zola berbeda dengan keterangan Asrul.

Namun ia meragukan apakah KPK akan benar-benar serius untuk menghadirkan Asrul.

"Entah dihadirkan oleh KPK atau tidak. Saksi meringankan harusnya dihadirkan bila ada. Setelah itu lanjut dengan pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.

Baca: Roida Sebut Pekerja di Jambi Jambi Belum Dapat Upah yang Layak

Baca: CANTIKNYA - Foto Bulan Kurnia Sari, Si Penerima Kursi Roda dari Jokowi Langsung Viral

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved