Kasus Perceraian
Ini Data Perceraian Masyarakat Kota Jambi Selama Tiga Tahun Terakhir
Tingkat perkara di Kota Jambi berfluktuasi. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (20/3/18).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tingkat perkara di Kota Jambi berfluktuasi. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Jambi, Selasa (20/3/18).
Berdasarkan data tiga tahun terakhir, tahun 2015 merupakan yang tertinggi.
Pada 2015, terdapat 1.285 perkara. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat 1350 perkara. Adapun pada 2017, terdapat 1109 perkara.
Baca: Megawati Dipuji SBY Sebagai Perempuan yang Sukses, Ini Tanggapan Pihak PDI-P
Menurut Muhammad Nasir, Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, kasus terbanyak adalah cerai gugat.
"Yang paling banyak kasusnya di sini adalah cerai gugat. Kemudian ada cerai talak," jelasnya.
Dia menjelaskan, cerai gugat merupakan pengajuan cerai yang diadukan oleh pihak perempuan. Sementara itu, cerai talak adalah pengajuan cerai yang diajukan pihak laki-laki.
"Memang, banyak (pengajuan cerai gugat) yang dilakukan pihak perempuan daripada laki-laki," dia menjelaskan.
