Pilkada Merangin 2018
Guru PAUD Ngaku Diintimidasi Tim Paslon Bupati Merangin, Ini Kata Damsir Karim
Masyarakat Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat Reginawati, melaporkan Sutarno
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Masyarakat Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat Reginawati, melaporkan Sutarno yang disebut merupakan Direktur Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 Haris-Mashuri (Hamas), Selasa (20/3).
Laporan yang dilayangkan ke Panwaslu tersebut mengenai intimidasi oleh Sutarno kepada Reginawati yang diketahui merupakan guru Paud.
Intimidasi tersebut dilakukan terlapor pada, Jumat (16/3) lalu di warung sate Desa Pinang Merah.
Sutarno mengintimidasi Reginawati, jika tidak memilih pasangan nomor urut dua, guru ini akan diputuskan kontrak TKD-nya oleh pemerintah daerah Merangin.
Korban melaporkan Sutarno kepada Panwaslu didampingi Advokat pasangan Nalim-Khafid, Heri Susanto.
Saat melaporkan ke Panwaslu, pelapor dan advokat langsung disambut oleh anggota Panwaslu Kabupaten Merangin, Markus dan Kapi.
Heri Susanto kuasa Hukum Reginawati kepada media mengatakan, pihaknya melaporkan secara resmi, karena korban tidak bisa dipaksakan untuk memilih pasangan calon bupati, apalagi di tengah pesta demokrasi lima tahunan.
“Terlapor Dirut Pemenangan pasangan Hamas (Haris-Mashuri), jadi hari ini kita telah melakukan pengaduan dan laporan atas Intimidasi saudara Sutarno terhadap suadari Riginawati. Di mana korban merasa ketakutan apabila intimidasi dalam laporan tersebut benar-benar terjadi,” ujar Heri Susanto, Selasa (20/3).
Dikatakan Heri Susanto, dengan adanya laporan ke Panwaslu Kabupaten Merangin bisa mengembalikan kepercayaan diri korban.
Sehingga korban dan masyarakat Merangin tidak diintimidasi pasangan calon manapun.
“Dengan ini kami berupaya mengembalikan kekuatiran beliau atas ancaman Sutarno tersebut. Secara detail dan lengkap sudah kita laporkan ke Panwaslu agar bisa ditindak lanjuti,” kata Kuasa hukum korban.
Ditanya masalah barang bukti apa saja yang menjadi bukti kuat untuk melaporkan Dirut pemenangan Hamas ke Panwaslu, Heri Susanto mengatakan, ada alat bukti rekaman pembicaraan antara pelapor dan terlapor.
“Barang bukti saksi, rekaman pembicaraan saat peristiwa tersebut. Pembicaraan ini benar-benar terjadi yang bunyi supaya memilih salah satu pasangan calon yang akan bertarung memilih Hamas,” kata Heri Susanto.
“Ancamannya jika tidak memilih korban itu akan diputuskan kontraknya oleh terlapor, yang intinya tidak memperpanjang kontrak korban di pemerintah daerah,” ungkap Heri Susanto.