Kabarnya Lama Tak Terdengar, Kini Ahok Menyusuri Hujan Menggunakan Payung, Warganet Menyerbu!

Aktivitas Ahok pun tak banyak yang mengetahui, banyak yang ingin mengetahui kabar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AP/Tatan Syuflana, Pool
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung, Rencananya PK akan diputuskan di akhir Maret 2018.

Baca: Pengurus Kwarda Pramuka Dilantik, Inilah Para Pengurus yang Dikukuhkan

Baca: Kisah Kopassus Kalahkan dan Tawan Pasukan Elite SAS Inggris di Kalimantan

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pembahasan berkas PK yang diajukan Ahok diperkirakan berlangsung dua pekan.

Suhadi memperkirakan, PK Ahok bisa diputus akhir Maret.

"Ya, paling lama 2 minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) Insya Allah," ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Sejak ditahun tahun lalu, Ahok hingga saat ini masih mendekam di sel Mako Brimob.

Aktivitas Ahok pun tak banyak yang mengetahui, banyak yang ingin mengetahui kabar mantan Bupati Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Baca: Komunitas Jalan Melati, Tempat Lahirnya Orang-orang Sukses di Jambi

Baca: Pembuktian Sonia Fergina Citra Atas Cibiran Warganet Usai Ia Terpilih Jadi Putri Indonesia

Jumat (16/3/2018) siang, akun instagram Basuki Tjahaya Purnama yakni @basukibtp memposting foto terbaru Ahok.

Menggunakan batik lengan panjang, tampak sedang memegang payung saat kondisi hujan lebat.

"Diposting oleh @timbtp. When you face difficulties, keep the right perspective. a difficulty is not there to defeat you. it's there to promote you. Majulah demi kebenaran, perikemanusiaan dan keadilan.," tulis Ahok.

(Diposting oleh @timbtp. Bila Anda menghadapi kesulitan, jaga perspektif yang benar. Kesulitan tidak ada di sana untuk mengalahkanmu itu ada untuk mempromosikan Anda Majulah demi kebenaran, perikemanusiaan dan keadilan,")

Foto itu langsung diserbu oleh warganet dan bajir komentar.

ailee_vip: Jangan menyerah pak Ahok, negri ini bth org yg berani spt bpk. Keberanian, kejujuran dan keadilan, tak ada lagi pemimpin negri ini spt Anda. Aku selalu mendukungmu.

rezadesdwianto: Tetap inspirasi, tetap idola, tetap bangga, tetap mengasihi dan tetap menanti karyamu Pak Ahok

florabaritauli: kami tunggu kedatanganmu utk membuat yang terbaik bagi Diriimu Bangsamu dan Negaramu .. bang Ahok

angelawina: Semoga bapak Bebas kami berdoa terus demi kesehatan bapak

Sedang Dibahas

Suhadi mengatakan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.

"Berdasarkan SOP-nya (pembahasan) enggak boleh lebih dari 2 bulan, harus putus," ujar Suhadi.

()

Ia mengatakan, seluruh berkas PK Ahok telah lengkap.

Saat ini, pihaknya bersama majelis hakim masih melakukan pembahasan.

//
"Kalau sudah ditangani hakim berarti sudah bernomor dan tidak ada kekurangan lagi. Jarang sekali terjadi (penambahan dokumen)," ujarnya. 

Sebelumnya MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardijatmo, untuk menangani PK Ahok.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara karena penodaan agama.

Kapan sih Ahok bakal keluar dari penjara?

Baca: Pembuktian Sonia Fergina Citra Atas Cibiran Warganet Usai Ia Terpilih Jadi Putri Indonesia

Baca: Ular Piton 200 Kg Selama 6 Bulan Resahkan Warga Jambi Kecil, Tertangkap Setelah Mangsa Kambing

Dilansir bbc pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Baca: Suasana Nyepi di Kota Jambi, Umat Hindu Mulai Puasa Sabtu Pagi

Baca: Posting Menangkap dan Menggoreng Lumba-lumba, Dua Pria Ini Alami Nasib Miris

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan. (*)
 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved