Kabarnya Lama Tak Terdengar, Kini Ahok Menyusuri Hujan Menggunakan Payung, Warganet Menyerbu!
Aktivitas Ahok pun tak banyak yang mengetahui, banyak yang ingin mengetahui kabar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Baca: Ular Piton 200 Kg Selama 6 Bulan Resahkan Warga Jambi Kecil, Tertangkap Setelah Mangsa Kambing
Dilansir bbc pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Baca: Suasana Nyepi di Kota Jambi, Umat Hindu Mulai Puasa Sabtu Pagi
Baca: Posting Menangkap dan Menggoreng Lumba-lumba, Dua Pria Ini Alami Nasib Miris
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan. (*)