Hanya Karena Gelar Ini, Majikan Malaysia yang Aniaya TKW Lolos dari Jerat Hukum

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Editor: Suci Rahayu PK
Wanita yang menganiaya TKW Indonesia dibebeaskan hukuman penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.

Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.

Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.

Nah, hakim di persidangannya mengatakan walaupun Rozita telah mendapat surat jaminan berkelakuan baik.

Dirinya bukan berarti dibebaskan secara penuh.

Rozita masih terikat dengan mahkamah selama tempo yang masih ditetapkan.

Baca: Saudara Ungkap 4 Kebohongan Roro Fitria, Dari Status Janda dan Hingga Keluarga Bangsawan

Baca: 3 WN Turki Tuyul Elektronik Sudah Bobol Ribuah Nasabah Bank, Beraksi Lintas Negara

"Apabila terdakwa terlibat dalam tindakan kriminal, dia mungkin akan didenda lagi dan dalam kasus yang sama akan dijatuhi hukuman penjara," kata Mohammed Mokhzani dikutip Grid.ID dari BHarian.com.my.

Sebelumnya kasus penganiayaan Rozita ini terjadi pada tahun 2016.

Dirinya melakukan penganiayaan terhadap TKW Indonesia bernama Suyanti Sutrisno (19).

Suyanti dianiaya hingga menyebabkan luka yang parah.

Baca: 4 Kali Ditolak Taksi Online, Pengemudi Kelima Ternyata Jadi Jodohnya 3 Bulan Kemudian, Ini Kisahnya

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved