PH Erwan Malik Minta Asrul Pandapotan Dihadirkan Kembali di Sidang Suap RAPBD Jambi 2018
Penasehat hukum ketiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 minta Asrul Pandapotan dihadirkan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat hukum ketiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 minta Asrul Pandapotan dihadirkan kembali di persidangan.
Ini disampaikan Penasehat hukum para terdakwa dalam persidangan pada Rabu (14/3/2018) kemarin.
Terlihat saat penasehat hukum terdakwa Erwan Malik menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim sempat disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU KPK menilai rencana konfrontir antara saksi Asrul dan Zumi Zola hanya sia-sia.
Merujuk pada persidangan Rabu kemarin, Pihak terdakwa sempat meminta agar tiga saksi Syahbandar, Amifi dan Asrul Pandapotan agar dihadirkan utuk dikonfrontir dengan keterangan Gubernur Jambi.
Namun, saat kedua saksi Syahbandar dan Amidi dihadirkan tak ada konfrontir dari pihak Penasehat Hukum terdakwa.
"Kita sudah hadirkan saksi katanya mau dikonfrontir. Tapi nyatanya tidak, dari tadi pagi sampai sore ini mereka tidak di konfrontir,"kata Trimulyono Hendradi, Jaksa KPK di muka sidang.
"Sebetulnya kami sangat berharap Asrul dapat hadir karena keterangan Asrul perlu dikonfrontir dengan Saksi Zumi Zola di persidangan ini menyangkut klien kami,"kata Mala Hanum PH terdakwa Erwan Malik.
Namun dalam persidangan itu, jaksa KPK mengatakan akan berupaya untuk menghadirkan kembali Asrul,"Kami akan upayakan,"kata Trimulyono.