Zumi Zola di Sidang OTT KPK
Erwan Malik Ajukan Diri, Jadi JC di Perkara OTT Uang Ketok Palu
rwan Malik ajukan Justice Collaboration dalam perkara OTT KPK soal suap Uang Ketok Palu pada pengesahan RAPBD
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBINJAMBI.COM, JAMBI - Erwan Malik ajukan Justice Collaborator dalam perkara OTT KPK soal suap Uang Ketok Palu pada pengesahan RAPBD Tahun 2018. Pengajuan ini disampaikan pihak terdakwa ke Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (14/3/2018).
"Mohon izin yang mulia kami mengajukan Justice Collaborator untuk klien kami," kata PH Erwan Malik, Malahanum di persidangan.
Ia juga mengatakan jika pengajuan JC ini sudah dilakukan jauh hari ke KPK.
"Tapi setelah kami konfirmasi lagi ke humas KPK katanya belum masuk berkasnya, jadi mohon majelis hakim kami menyampaikan ini di persidangan," katanya kemudian menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut KPK dan Majelis Hakim.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Malahanum mengatakan pihaknya sudah mengajukan JC sejak bulan Januari 2018 lalu.
"Perkembangan persidangan sudah kelihatan, kami sudah mengajukan pada Januari kemarin dan KPK menyatakan belum menerima dan kami diminta ubtuk mengajukan kembali," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya sudah siap jika Erwan Malik menjadi JC dalam perkara OTT suap ketok palu itu.
Terpisah, Jaksa Feby Dwiyandospendy mengatakan pihak Erwan Malik memang mengajukan JC.
"Kita akan pertimbangkan lagi, kita akan pelajari lagi," katanya.
Namun terkait apakah ini JC memang cukup diperlukan untuk mengungkap fakta, namun pihaknya masih belum dapat berkomentar jauh.
"Kami akan pelajari, harus dirembukkan dulu ada penyidik, biro hukum dan baru nanti kita ajukan ke pimpinan," pungkasnya. (Dnu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/erwan-malik-saat-sidang_20180214_124443.jpg)