Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

SPT Tahunan, Begini Cara Isi Kolom PTKP yang Benar, Ingat Jangan Salah ya!

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi akan diminta mengisi kolom Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak.

Tayang:
Editor: bandot
KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO
Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016). (KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO) 

Dengan begitu, cara hitung PTKP WP tersebut yaitu Rp 54.500.000 ditambah Rp 9.000.000 (Rp 4.500.000 dikali 2), totalnya Rp 63.500.000.

Contoh kedua, WP sudah menikah sejak 2010 dan punya empat anak yang lahir sebelum 2016.

Istri WP tersebut bekerja dan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan WP itu.

Di kolom PTKP, WP memilih status K/I dan isi angka 3 sebagai tanggungan mereka. Penghitungannya, Rp 112.500.000 ditambah Rp 13.500.000 (Rp 4.500.000 dikali 3), totalnya Rp 126.000.000. Sekadar informasi, DJP menetapkan batas waktu laporan SPT Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Isi Kolom PTKP saat Melaporkan SPT",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved