Sanggupi Permintaan Setya Novanto, Dokter Bimanesh Diduga Rekayasa Sakitnya Mantan Ketua DPR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan rekayasa sakitnya mantan
Baca: Gun Alfonso Bakal Gantikan Almarhum Fahmi Mai, Ketua KPU Sebut Masih Tunggu SK Gubernur
Padahal, terdakwa belum memeriksa Novanto dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani dia sebelumnya dari RS Premier Jatinegara. Sebab, memang tidak ada surat rujukan untuk dilakukan rawat inap terhadap Novanto di rumah sakit lain.
Pada pukul 18.45 WIB, Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau. Dia langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai surat pengantar rawat inap yang dibuat oleh dr Bimanesh.
Setelah itu, dr Bimanesh memerintahkan perawat Indri Astuti agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang.
Bimanesh memintanya diganti dengan surat pengantar dari Poli yang diiisi oleh terdakwa untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap. Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dr Bimanesh.
Atas perbuatannya itu, dr Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Bimanesh selaku terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Rencananya, sidang lanjutan kasus dr Bimanesh Sutarjo dilanjutkan pada Jumat 23 Maret 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jurus Dugaan Rekayasa Dokter Bimanesh, Setya Novanto Hanya Diinfus Jarum Anak-anak,