Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Pengakuan Saifudin Eksekutif Diperas DPR, Sidang OTT KPK Memanas

Dia mengatakan untuk memuluskan pembahasan, pihak eksekutif harus menyediakan uang ketok palu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memutar rekaman percakapan telepon dalam persidangan OTT, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saifudin, terdakwa kasus OTT suap ketok palu RAPBD Tahun 2018, mengaku dia dan Arfan dan Erwan Malik yang juga terdakwa, merupakan korban. Itu disampaikan saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menskors sidang, Rabu (7/3/2018).

"Kami bertiga ini adalah korban, kami ini diperas," katanya, kepada wartawan sesaat setelah usai ketua majelis hakim mengetuk palu sidang.

Dia mengatakan untuk memuluskan pembahasan, pihak eksekutif harus menyediakan uang ketok palu. Itu jika ingin pembahasan RAPBD 2018 berjalan lancar.

"Kami ini korban. Cukup kami saja. Kami berharap supaya masyarakat tahu. Kami berharap ke depan DPRD Provinsi Jambi bersih, tidak seperti ini lagi, ada perubahan," katanya, sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Terlihat dalam sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 kelima siang ini, Saifudin Arfan dan Erwan Malik tampak rapi. Ketiganya kompak menggunakan baju batik.

Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak

Baca: BREAKING NEWS: Supriono: Uang Ketok Palu Jadi Tradisi di DPRD, Setiap Tahun Ada

Supriyono yang merupakan tersangka, memberi kesaksian di persidangan untuk tiga terdakwa.

Dijadwalkan, untuk sidang hari ini, ada delapan saksi yang akan diperiksa.

Supriono tersangka OTT memberi kesaksian dalam persidangan tipikor Jambi Rabu (7/3/2018). Supriono bersaksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik dalam kasus Suap OTT Ketok Palu RAPBD Tahun 2018.
Supriono tersangka OTT memberi kesaksian dalam persidangan tipikor Jambi Rabu (7/3/2018). Supriono bersaksi untuk terdakwa Arfan, Saifudin dan Erwan Malik dalam kasus Suap OTT Ketok Palu RAPBD Tahun 2018. (TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN)

Selain Supriyono, ada saksi Cekman, Tadjudin Hasan, Ali Tonang alias Ahui, Wahyudi Apdian, Deny Ivan, Parlagutan dan Elhelwi.

Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved