Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Pengakuan Saifudin Eksekutif Diperas DPR, Sidang OTT KPK Memanas
Dia mengatakan untuk memuluskan pembahasan, pihak eksekutif harus menyediakan uang ketok palu.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saifudin, terdakwa kasus OTT suap ketok palu RAPBD Tahun 2018, mengaku dia dan Arfan dan Erwan Malik yang juga terdakwa, merupakan korban. Itu disampaikan saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menskors sidang, Rabu (7/3/2018).
"Kami bertiga ini adalah korban, kami ini diperas," katanya, kepada wartawan sesaat setelah usai ketua majelis hakim mengetuk palu sidang.
Dia mengatakan untuk memuluskan pembahasan, pihak eksekutif harus menyediakan uang ketok palu. Itu jika ingin pembahasan RAPBD 2018 berjalan lancar.
"Kami ini korban. Cukup kami saja. Kami berharap supaya masyarakat tahu. Kami berharap ke depan DPRD Provinsi Jambi bersih, tidak seperti ini lagi, ada perubahan," katanya, sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Terlihat dalam sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 kelima siang ini, Saifudin Arfan dan Erwan Malik tampak rapi. Ketiganya kompak menggunakan baju batik.
Baca: Ini Kode yang Digunakan Anggota Dewan Provinsi Jambi Saat Minta Jatah, Ada Hujan Merata Tidak
Baca: BREAKING NEWS: Supriono: Uang Ketok Palu Jadi Tradisi di DPRD, Setiap Tahun Ada
Supriyono yang merupakan tersangka, memberi kesaksian di persidangan untuk tiga terdakwa.
Dijadwalkan, untuk sidang hari ini, ada delapan saksi yang akan diperiksa.

Selain Supriyono, ada saksi Cekman, Tadjudin Hasan, Ali Tonang alias Ahui, Wahyudi Apdian, Deny Ivan, Parlagutan dan Elhelwi.
Baca: VIDEO: Hujan Petir di Bungo Makan Korban Dua Anak, Seorang Meninggal