Tersangka Pencabulan Dua Anak SD Menyerah, Ini yang Terjadi Pada AM yang Kabur

"Untuk menangkap pelaku kami coba lakukan pendekatan persuasif pada keluarga tersangka, dan berhasil," katanya, Kamis, (1/3).

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
AM (48) yang sempat jadi buronan polisi akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (25/2). Penjaga sekolah menegah pertama di Desa Pulau Pandan itu jadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, ABC dan DEF. 

Laporan wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - AM (48) yang sempat jadi buronan polisi akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (25/2). Penjaga sekolah menegah pertama di Desa Pulau Pandan itu jadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur, ABC dan DEF.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya tindakan pencabulan dari keluarga korban pada Rabu (21/2). Setelahnya, anggota Reskrim Polres Sarolangun lantas melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan visum pada dua korban.

"Untuk menangkap pelaku kami coba lakukan pendekatan persuasif pada keluarga tersangka, dan berhasil," katanya, Kamis, (1/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi dan kedua korban, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan AM adalah perbuatan pencabulan. Hasil pendalaman kasus, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran tak mampu menahan nafsu lelakinya. George mengatakan, jika pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan tak senonohnya itu di dua lokasi berbeda.

"Pertama dilakukan di dalam Ruangan kelas VIII yang korbannya inisial NN dan kedua didalam ruangan kelas IX korbannya dua orang inisial ABC dan DEF," kata Kasat Reskrim. Setiap selesai melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada para korban untuk tutup mulut.

"Kita koordinasi DP3A untuk perdalami kondisi kejiwaan pelaku, dan terungkap dipemeriksaan, korban pertama itu dia sendiri, imbalan Rp 50 ribu dan kedua kalinya ada dua korban itu sama-sama dikasih Rp 50 ribu, aksi pertama di kelas VIII dan kedua kelas IX, disanalah pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, " jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan, saat ini pelaku beserta barang buktinya berupa pakaian korban dan pelaku, sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mencari barang bukti lainnya berupa uang Rp 50 ribu rupiah yang diberikan pelaku.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita kenakan pasal 82 junto 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 32 tahun 2003 dengan ancaman mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, barang bukti pakaian yang digunakan korban dan uang yang diterima korban itu sedang kita cari," katanya.

Diketahui, kasus pencabulan dua anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu (7/2) lalu dan baru dilaporkan ke Mapolres Sarolangun Rabu (21/2) tiga hari lalu. Menurut keterangan korban ia dicabuli oleh pelaku di ruangan sekolah SMP sekitar pukul 15.30 sore hari disaat sekolah sepi. Dua anak SD tersebut dipanggil pelaku lalu disuruh masuk ke dalam ruang kelas dan kemudian pintu lokal dikunci.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved