Penyidik Polda Periksa Saksi di Dalam Lapas, Dugaan Terlihat Peredaran Sabu 3 Kg, Yang Terjadi

"Keterangan napi ini masih akan kita konfrontir dengan salah seorang tersangka,” jelasnya.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi berinisial S, diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, beberapa hari lalu.
Pemeriksaan dilakukan karena S diduga ikut terlibat dalam peredaran 3 Kg sabu-sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap S. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IIA Jambi.

"Untuk napi sudah kita lakukan pemeriksaan belum lama ini,” sebut Eka, Kamis (1/3).

Sayangnya, Eka belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap S. Meski sudah dilakukan pemeriksaan, namun Eka mengatakan sejauh ini pihaknya belum menetapkan S sebagai tersangka.
Dikatakan Eka, pihaknya masih perlu untuk mengkonfrontir keterangan S dengan Jamhari, salah seorang tersangka kasus 3 kg sabu-sabu yang berhasil ditangkap.

"Keterangan napi ini masih akan kita konfrontir dengan salah seorang tersangka,” jelasnya.

Diketahui, terkait kasus 3 kg sabu-sabu tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, juga menangkap tiga orang tersangka, yakni Mardani (42), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Sawari (40), warga Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta Jamhari, warga Kota Jambi.

Ketiga tersangka ditangkap 23 Januari 2018 lalu. Awalnya, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat laporan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jambi. Info ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 09.00 WIB, polisi menghadang mobil Toyota Avanza Veloz warna putih nopol BK 1968 OL, di perbatasan Kabupaten Muarojambi-Kota Jambi. Di dalamnya ada Mardani dan Sawari.

Baca: Sadis Lingkaran Setan Kasus 12 Miliar yang Menjerat Angela Lee Rp, Model Bisnisnya Kayak Gini Sih

Baca: Makin Seru, Tersangka Kasus E-KTP Tambah 2 Orang, Ini Peran 8 Tersangka di Proyek Jutaan Dollar AS

Mobil tersebut lalu digeledah di depan Hotel Tepian Batanghari, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam dashboard mobil. Sabu itu dikemas sedemikian rupa, dalam bungkusan teh.

Dari interogasi, keduanya mengaku barang itu akan dikirim pada seseorang di Kota Jambi. Setelah dikembangkan, hari itu juga sekira pukul 11.00, polisi menangkap Jamhari yang rencananya akan menjemput sabu tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Pattimura.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved