Kartu SIM Prabayar Diblokir Total! Tak Bisa Telepon dan SMS Kalau Tak Registrasi Sampai Waktu Ini
Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
TRIBUNJAMBI.COM - Tenggat waktu registrasi ulang nomor SIM prabayar seluler berakhir pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Setelah tenggat ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap, hingga diberlakukan pemblokiran total.
Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018.
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018, sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.
Baca: Cara Mengecek Sim Card Sudah Berhasil Registrasi atau Belum, Untuk Semua Operator ya!
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
Baca: Konseptor Konten Muslim Cyber Army Ternyata Seorang Wanita, Begini Cara Mereka Merekrut Anggota
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs res,inya, Rabu (28/2/2018).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau agar tidak dengan menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
Link Cek Kartu SIM Teregistrasi Atau Belum
Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 .
Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.
Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat.
Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.
Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?
Baca: Ahok Untung Rp 10 Miliar, Tambah Kaya di Dalam Penjara, Ternyata ini Tambang Uangnya yang Baru
1. Jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.
Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan. Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.
Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.
2. Nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala.
Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.
Anda bisa pula mengecek sendiri apakah nomor telah teregistrasi atau belum.
Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.
Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengeceknya begini caranya.
Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#
Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
STI: via website: https://my.net1.co.id
Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018.
Mulanya beberapa fungsi nomor selular tak berfungsi, lantas lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.
Registrasi ini sejatinya memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi",