Sadis, Lampu Kamar Mendadak Mati, Rosidi Melawan di Kegelapan, 3 Tusukan Menghujam Leher Rosidi

Juragan bakmi itu sempat berteriak tolong dengan suara parau di keheningan malam.

Editor: Duanto AS
Tersangka pembunuh Rosidi, juragan bakmie di Cipayung, Jakarta Timur, berhasil ditangkap polisi. (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO) 

Tapi alibi korban mudah dibantah polisi. Sebab kedua pelaku ketahuan membawa motor korban.

Atas tindakannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Ini yang membuat kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena memang sudah direncanakan," katanya.

BACA 4 Tips Bedakan Gorengan Asli dan Pakai Plastik, Salah Pilih Efeknya Mengerikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved