Terdakwa Aborsi Dokter Trisna dan Asisten Pribadinya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

terdakwa dr Trisna Utami dan asistennya Wulandari dituntut Jaksa lebih berat di bandingkan ketiga terdakwa lainnya

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Sidang kasus aborsi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus aborsi dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (22/2/2018).

Seperti terlihat dalam persidangan, tuntutan untuk kelima terdakwa dilakukan secara terpisah.

Secara silih berganti para terdakwa menduduki kursi pesakitan di depan majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara untuk mendengarkan tuntutan.

Sidang kasus aborsi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2)
Sidang kasus aborsi yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/2) (TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN)

Seperti terlihat dalam persidangan itu, Terdakwa Melinda, Seli Puspita Sari dan Sri Wiati als Empok Ati dituntut bersalah dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan denda Rp 50 Juta kepada tersakwa dan apa bila tidak di bayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,"Sebut Jaksa Penuntut.

Sementara untuk terdakwa dr Trisna Utami dan asistennya Wulandari dituntut Jaksa lebih berat di bandingkan ketiga terdakwa lainnya.

JPU menuntut dr Trisna Utami dan Wulandari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Serta denda Rp 100 Juta Subsider enam bulan kurungan penjara..

Atas tuntutan ini, para terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

Jaksa menuntut para tersakwa bersalah sebagai mana dalam Pasal 194 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 239 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved