Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pekerja Harus Tahu, Perusahaan Diwajibkan Melapor ke P2K3

Banyak perusahan yang tidak melapor kepada Panitia pembina keselamatan kesehatan dan kecelakaan kerja (P2K3) di Batanghari.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/abdullah usman
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Banyaknya perusahaan yang masih enggan melaporkan P2K3 perusahan mereka, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Banyak perusahan yang tidak melapor kepada Panitia pembina keselamatan kesehatan dan kecelakaan kerja (P2K3) di Batanghari.

Yang harus diketahui oleh masyarakat, dikatakan Sekretaris Dinas Nakertrans Ahmad Farizal, yang dimaksud P2K3 tersebut perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah terkait SOP, dalam bekerja, aturan keselamatan kerja, dan UMP perushaan tersebut.

"Dan yang paling penting mereka harus melaporkan peserta BPJS dan santunan pensiun serta jaminan masa tua para karyawan di perusahaan mereka," Jelasnya kepada Tribunjambi.com

Dikatakannya pula, untuk saat ini dari puluhan perusahaan yang berada di Batanghari tersebut hanya tiga perusahaan yang tercatat rutin melakukan pelaporan ke dinas, di antaranya Pt Berkah Sawit Utama, Pt Perkebunan Nusantara VI Bathin XXIV, Pt Argo Nusa Alam Sejahtera (Anas). (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved