Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT BPR Buana Mandiri Begini Cara Daftarnya
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Aplikasi Lelang Email (ALE)
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a.
c. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit.
6. Pelunasan Dan Pengambilan Objek Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran pelunasan ditunjukan ke nomor VA pemenang lelang.
c. Dalam hal Pembeli tidak melunasi Pembayaran Lelang (Wanprestasi) pada hari kerja berikutnya, Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan membuat Pernyataan Pembatalan dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara.
d. Peserta lelang dinyatakan sebagai pemenang dapat mengambil dokumen/objek lelang secara langsung ke penjual atau KPKNL Jambi, setelah melunasi seluruh kewajiban.
7. Objek lelang
a. Objek lelang dalam kondisi apa adanya foto spesifikasi, teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang mengambil dokumen/objek lelang secara langsung ke penjual atau melalui KPKNL Jambi. Penjual tidak menerima pengiriman objek lelang kepada pembeli lelang untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi melalui :
PT. BPR Buana Mandiri , Jln Kapten Pattimura No.04 RT.35 Kel.Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Telp. (0741) 5912228 dan atau KPKNL Jambi, di Jl. DR.Soetomo No.17 Telp. (0741) 22028 – 23980.