Kapolda Jambi Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 12 Kg an, narkotika jenis sabu, berhasil diamankan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 12 Kg an, narkotika jenis sabu, berhasil diamankan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, selama 1,5 bulan. Selain itu, juga disita 21.197 butir narkotika jenis ektasi.
Ini disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, Rabu (21/2), saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, di Mapolda Jambi. Barang haram tersebut kata Kapolda, diamankan dari penangkapan lima tersangka.
Jika dinilai, narkotika tersebut diuangkan sekitar Rp16 miliar. Menurut Kapolda, jumlah narkotika tersebut terbilang besar, karena diamankan dalam kurun waktu kurang dua bulan.
"Bayangkan jika 12,1 Kg sabu-sabu dan ribuan butir pil ektasi ini beredar. Jelas menjadi ancaman bagi masyarakat Jambi. Untuk itu, kita semua harus memerangi peredaran narkoba, bukan cuma aparat kepolisian," jelas Muchlis.
Sekda Provinsi Jambi, AM Dianto, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, mengapresiasi Polda Jambi, yang telah mengamankan barang haram sabu-sabu sebanyak 12,1 Kg dan ribuan pil ektasi dalam waktu 1,5 bulan.
Ditanya soal rencana membangun tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika, Sekdaprov mengatakan pihaknya melalui RS Jiwa Jambi ke depan akan menampung mereka yang ingin direhab.
"Kalau untuk membangun tempat rehab, belum. Tapi, nanti rumah sakit jiwa, menerima mereka yang ingin direhab," ujar Dianto.
Pantauan di lapangan, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember yang sudah berisi air dan dicampur deterjen. Sedangkan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Sekda Provinsi Jambi, perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, Korem 042/Gapu dan Denpom, serta undangan lainnya.(udi)