Apa yang Dipotong Saat Khitan Perempuan? Ternyata Malah Membahayakan

"Karena klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual seorang perempuan. Selain...."

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
(shutterstock) 

Peraturan serupa juga diberlakukan parlemen Mesir yang mengesahkan UU tentang pelarangan khitan perempuan. Bagi yang melanggar akan dikenai denda 185 dollar AS sampai 900 dollar AS dan kurungan penjara antara 3 bulan dan 2 tahun. Namun, di Asia, praktik khitan sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Pakistan, India, Banglades, dan Malaysia.

Dampak jangka pendek khitan pada perempuan: 1. Perdarahan yang mengakibatkan shock atau kematian 2. Infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis 3. Tetanus yang menyebabkan kematian 4. Gangrene yang dapat menyebabkan kematian 5. Sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock 6. Retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra.

Dampak jangka panjang adalah : 1. Rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan seks 2. Penis tidak dapat masuk dalam vagina sehingga memerlukan tindakan operasi 3. Disfungsi seksual (tidak dapat mencapai orgasme pada saat berhubungan seks) 4. Disfungsi haid yang mengakibatkan hematocolpos (akumulasi darah haid dalam vagina), hematometra (akumulasi darh haid dalam rahim), dan hematosalpinx (akumulasi darah haid dalam saluran tuba) 5. Infeksi saluran kemih kronis 6. Inkontinensi urine (tidak dapat menahan kencing) 7. Bisa terjadi abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

BACA Box Jalan Poros di Rantau Gedang Ambrolnya, Wabup Perintahkan Buat Akses Sementara

BACA Cuaca Ekstrem Masih Terjadi di Wilayah Jambi, Waspada Tujuh Kota Ini

Disarikan dari wikipedia, di Indonesia jarang ditemui mutilasi total pada alat kelamin wanita seperti di Afrika. Yang sering dilakukan di Indonesia saat ini adalah:

Secara simbolis, menempelkan gunting, pisau, atau silet pada klitoris
Secara simbolis, menggores atau menusuk klitoris
Secara simbolis, menyentuh atau 'membersihkan' klitoris dan alat kelamin perempuan luar dengan sepontong kunyit segar atau tumbuhan/daun lain seperti seikat daun kelor
Memotong sedikit dari penutup (kulup) klitoris
Memotong semua penutup (kulup) klitoris
Memotong sedikit dari klitoris.

Khitan pada wanita sampai saat ini tetap menimbulkan kontroversi, termasuk di Indonesia, meski khitan pada wanita sudah dilarang sejak tahun 2006 dengan Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI Nomor HK 00.07.1.31047 a, tertanggal 20 April 2006, tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Menurut surat edaran itu, sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.

Pada sisi lain, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengatakan khitan yang dilakukan terhadap wanita walaupun secara simbolis tetap merupakan tindak kekerasan. Pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Walaupun begitu, masih banyak dukun bayi dan petugas kesehatan menawarkan dan melakukan khitan pada bayi perempuan.

Dalam rangka Hari Internasional Anti Sunat Perempuan (tiap 6 Februari), Komnas Perempuan mengatakan masih ada khitan pada wanita, karena faktor budaya dan agama, dan yang mengatakan bahwa khitan pada wanita dimuliakan, dikarenakan hal tersebut dilihat dari perspektif laki-laki saja.

BACA VIDEO: Mahasiswa UNJA Demo Menolak Tarif Parkir Berbayar, Ada yang Berlumur Lumpur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved