Punya Bukti Baru, Ahok Ajukan Peninjauan Kembali untuk Kasus Penodaan Agama, Pekan Depan Sidangnya!

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Editor: Suci Rahayu PK
Ahok dan adiknya sekaligus pengacaranya 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK Ahok tersebut diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.

Surat memori PK tersebut bernomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.

 Baca: Bermula dari Duit, Dicoret dari KK hingga Annisa Bahar Beberkan Aib Juwita Sudah 3 Tahun Lakukan Ini

Ahok dan surat Peninjauan Kembali (Kolase Tribun-Medan.com)
Ahok dan surat Peninjauan Kembali (Kolase Tribun-Medan.com) ()

"Memori PK dalam rangka upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tertanggal 09-05-2017 dalam rangka perkara pidana atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok." Demikian tertulis.

Kepada Tribun-Medan.com, Senin (19/2/2018), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, membenarkan kuasa hukum Ahok mengajukan PK.

"Pada tanggal 2 Februari 2018, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," ujarnya.

Baca: Cuma Perlu Lakukan Ini saat Bercinta agar Cepat Hamil!

Baca: Bibir Merah Merona dan Hangat Jadi Sisi Sensual Wanita, Bagaimana dengan Tubuh Seksi?

Permohonan PK diajukan oleh Ahok secara tertulis melalui kuasa hukumnya Josefina A. Syukur, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, berkantor Pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat.

Abdullah mengatakan, ketua pengadilan negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan Hakim, pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin (26/2/2018).

Sedangkan sidang kedua, rencananya akan dilaksanakan seminggu atau lebih setelah sidang agenda pertama yang mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa penuntu umum," ungkap Abdullah.

Sebelumnya, Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.

Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah sampai sekarang di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved