Ternyata Dimulai dari Pria ini, Akhirnya Roro Fitria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan artis Roro Fitria (RF) terkait kasus Narkoba.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapan artis Roro Fitria (RF) terkait kasus Narkoba.
Baca: Cantiknya Adik Almarhumah Julia Perez, Awas Lihatnya Jangan Sampai Nelen Ludah!
Menurutnya, penangkapan Roro Fitria bermula dari adanya laporan yang diterima polisi soal adanya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Baca: Beralasan Tak Tahan Mengurus, Ayah Bunuh Anaknya yang Alami Gangguan Mental
"Kami mendapatkan pesan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang dibeli artis RF," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Kemudian, pihak kepolisian mendalami informasi tersebut denagn melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (14/2/2018), polisi menangkap seorang pria berinisial WH di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Baca: Sudah Divonis Gagal Ginjal, Nyawa Dapat Selamat Karena Tanaman ini
"Kita menangkap seorang laki-laki inisial WH. Kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Ada dua klip sabu," ujarnya.
Setelah menangkap WH bersama barang bukti sabu, penyidik pun melakukan introgasi terhadap pria tersebut.
Hasil introgasi, diketahui barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial YK.
"Ia mendapat barang tersebut dari YK. Sabu tersebut merupakan pesanan dari RF," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menggiring MH dan mengikutinya hingga ke kediaman Roro Fitria di Jakarta Selatan untuk memancingnya.
Baca: Xiaomi Redmi 5 dan Redmi 5 Plus Beredar di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Sesampainya di kediaman Roro Fitria, polisi pun langsung melakukan penangkapan.