Didakwa Kasus OTT Suap Ketok Palu, Saifudin, Arvan dan Erwan Malik Tak Ajukan Eksepsi

Tiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menjalani sidang dakwaan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Erwan Malik saat sidang dakwaan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Desy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (14/2/2018).

Dalam persidangan itu ketiga terdakwa yakni Saifudin, Arfan dan Erwan Malik tampak hanya diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan dilakukan terpisah untuk ketiga terdakwa. Dimulai dengan Saifudin, Arfan dan kemudian Erwan Malik.

Namun hingga pembacaan dakwaan usai dilakukan tak ada pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini bersama anggota dibantu hakim Ad Hoc.

Usai persidangan, TB Ahmad Adhli R Faiz selaku Penasehat Hukum terdakwa Erwan Malik mengatakan tak ada keberatan atas dakwaan tersebut.

Bahkan pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan saksi meringankan atau tidak dalam persidangan pekan depan yang diagendakan pemeriksaan saksi.

"Kita tidak akan mengajukan ekspesi. Dan selanjutnya akan melakukan memeriksakan saksi-saksi " katanya.

"Kita akan mendengarkan keterangan saksi-saksi baru nanti kita akan mengajukan pembelaan setelah tuntutan," sambung Adhli. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved