Didakwa Kasus OTT Suap Ketok Palu, Saifudin, Arvan dan Erwan Malik Tak Ajukan Eksepsi
Tiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menjalani sidang dakwaan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Desy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (14/2/2018).
Dalam persidangan itu ketiga terdakwa yakni Saifudin, Arfan dan Erwan Malik tampak hanya diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan dilakukan terpisah untuk ketiga terdakwa. Dimulai dengan Saifudin, Arfan dan kemudian Erwan Malik.
Namun hingga pembacaan dakwaan usai dilakukan tak ada pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini bersama anggota dibantu hakim Ad Hoc.
Usai persidangan, TB Ahmad Adhli R Faiz selaku Penasehat Hukum terdakwa Erwan Malik mengatakan tak ada keberatan atas dakwaan tersebut.
Bahkan pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan saksi meringankan atau tidak dalam persidangan pekan depan yang diagendakan pemeriksaan saksi.
"Kita tidak akan mengajukan ekspesi. Dan selanjutnya akan melakukan memeriksakan saksi-saksi " katanya.
"Kita akan mendengarkan keterangan saksi-saksi baru nanti kita akan mengajukan pembelaan setelah tuntutan," sambung Adhli. (Dnu)