Lima Hakim Siap Sidangkan Perkara OTT Suap Ketok Palu RAPBD 2018

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD 2018 akan segera menjalani sidang

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD 2018 akan segera menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 14 Februari mendatang.

"Jadwal sidang Erwan Malik Cs, pada Rabu 14 Februari 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat kepada awak Media, Rabu (7/2). Untuk persidangan perdana akan digelar dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Dengan majelis hakim yang ditunjuk sebanyak lima orang hakim. Formasi tiga orang majelis hakim dibantu dua hakim Ad Hoc. Ketua majelis hakim ditetapkan, Badrun Zaini yang merupakan ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim Anggota I Dedy Mukhti Nugroho yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sengeti. Hakim Anggota II yakni Erika Sari Ginting. "Hakim Ad Hoc adalah Adly dan Amir Azwan,"Kata Makaroda Hafat.

Terkait teknis persidangan nantinya apakah akan diajukan satu persatu ataukah sekaligus, Makaroda mengatakan hal ini menjadi wewenang Majelis Hakim. "Itu wewenang majelis hakim, saya tida bisa sebutkan," pungkasnya.

Terkait jadwal sidang, Tim Teknis KPK datang ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/2).
Seperti terlihat kemarin sekitar pukul 15.00 WIB staf teknis KPK meninjau langsung ruang persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi.

Dipandu pegawai Panitera PN Jambi, satu dari staf KPK mengecek ruangan Cakra. Ruangan persidangan yang direncanakan akan digunakan dalam persidangan ketiga tersangka OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Tak hanya mengecek ruangan persidangan, staf lembaga anti Rasua ini juga menjemput jadwal persidangan. "Tadi hanya tim teknisnya (KPK) menengok ruangan sidang yang akan digunakan dan mengambil jadwal," kata petugas di kepaniteraan PN Jambi.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka Kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD 2018 segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi. Berkas tiga tersangka OTT Suap Ketok Palu yakni Saipudin, Arfan dan Erwan Malik sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut KPK pada Senin (5/2). (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved