Ini Pengakuan Pelaku Pelecehan Bule di Hotel Bali kepada Polisi, Ternyata Motifnya

Selain mengungkap kasus penyekapan wisatawan mancanegara (wisman) asal Bulgaria, George Jordanov, kepolisian juga

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook
Aneka Baker 

TRIBUNJAMBI.COM, MANGUPURA - Selain mengungkap kasus penyekapan wisatawan mancanegara (wisman) asal Bulgaria, George Jordanov, kepolisian juga masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh pegawai hotel terhadap seorang wisman asal Selandia Baru.

Selasa (6/2) kemarin, jajaran Polsek Kuta merilis kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pegawai Hotel di Bali Lecehkan Turis Perempuan | Facebook/Aneta Baker
Pegawai Hotel di Bali Lecehkan Turis Perempuan | Facebook/Aneta Baker ()

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah oleh akun facebook Aneta Baker yang bernama asli Aneta Katrina Jones (29) menjadi viral di media sosial sejak Jumat (2/2).

Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, mengatakan pihak kepolisian sebenarnya tidak menerima laporan terkait kasus ini.

Penyelidikan dilakukan lantaran video tersebut viral dan menjadi perdebatan di kalangan warganet.

Tindakan pelaku pun dianggap meresahkan.

Aneta Baker (Istimewa/Facebook)
Aneta Baker (Istimewa/Facebook) ()

"Tidak ada laporan, tetapi karena sudah viral di media sosial," ujar Kompol Wirajaya seizin Kapolresta Denpasar di Mapolsek Kuta, Selasa (6/2).

Wirajaya mengungkapkan, kepolisian telah memeriksa terduga pelaku berinisial ADR (32) serta saksi-saksi dari staf Hotel Ramada Bali Sunset Road, Kuta.

ADR pun mengakui dirinya sempat melontarkan kata BJ (ucapan tak senonoh) kepada Aneta.

Namun, hal itu dikatakannya sebelum Aneta merekamnya dalam video.

Saat ini kepolisian belum berencana memanggil Aneta.

Baca: Setelah Netizen Nyinyir Soal Video Tanpa Hijabnya Salmafina, Sunan Kalijaga Berkilah Begini

Baca: Zara Jual Sarung Bapak-bapak Khusus untuk Perempuan dengan Harta Bikin Melotot

Terduga pelaku juga tidak ditahan, namun tetap dikenakan wajib lapor selama kurang lebih hingga dua pekan ke depan.

"Ini baru dugaan, karena kita belum bertemu dengan korbannya. Korbannya ada di Selandia Baru, ini hanya berdasarkan viral di media sosial saja," imbuhnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga terungkap bahwa percakapan antara ADR dengan Aneta dilakukan di lobi hotel.

Kepada kepolisian, ADR mengatakan ucapan BJ tersebut hanya untuk bersenda gurau. Percakapan keduanya dilakukan menggunakan bahasa Inggris.

Menurut Kompol Wirajaya, ADR sangat fasih berbahasa Inggris. "Sangat fasih bahasa Inggrisnya," katanya.

Viralnya video ini bergulir begitu saja bak bola liar, terutama di kalangan warganet. Berbagai reaksi bermunculan.

Beberapa ada yang berkomentar bahwa staf hotel -- dalam hal ini ADR -- memang bersalah dengan ucapannya.

Lainnya lagi menilai ADR tidak bersalah karena bisa jadi dia dijebak oleh Aneta.

Ada pula yang menyebut ADR tidak mengatakan BJ tapi voucher.

Wirajaya menambahkan, ADR meminta Aneta untuk melakukan BJ hanya secara bersenda gurau.

Ia juga tidak menyangka kasusnya akan melebar seperti ini.

Hal itu bermula saat Aneta meminta refund (pengembalian uang) pembayaran kamar hotel yang tidak ditempatinya sehari dari reservasi selama empat hari yang dilakukan pada 31 Januari 2017.

Terlebih lagi, sistem refund tidak bisa begitu saja dilakukan; sementara korban hari itu juga akan check out dan berangkat ke bandara.

ADR kemudian menyatakan akan mengembalikan uang Aneta, dengan memakai uang pribadinya.

Namun dengan syarat Aneta bersedia memberi pelayanan seksual.

Aneta tidak terima dengan perlakuan ADR. Ia kemudian melaporkannya kepada manajemen hotel.

Wanita yang sudah menikah ini kemudian memposting rekaman dan video ulah ADR itu ke media sosial.

ADR kemudian diamankan pihak kepolisian di Jalan Pulau Galang Nomor 18, Pemogan, Denpasar.

Namun, saat Tribun Bali berusaha menelusuri alamat tersebut, tidak satu pun warga yang mengetahui keberadaan ADR.

Dari kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman video, baju kerja, celana kerja, dan sepasang sepatu.

Selanjutnya kepolisian akan mendatangkan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut.

Sementara ini, sesuai hasil pemeriksaan belum ditemukan unsur pidana. Karena itu ADR belum dijadikan tersangka.

Namun demikian, terduga pelaku saat ini sudah mendapatkan sanksi sosial dari pihak hotel yakni pemecatan dan pihak hotel sudah berkoordinasi dengan coorporate sehingga ADR tidak bisa bekerja lagi di seluruh hotel di Bali.

"Status pegawai sudah mendapatkan hukuman sosial dari pihak usaha hari itu juga langsung dipecat dari manajemen hotel, kalau proses hukumnya kita belum menemukan pasal yang tepat untuk itu," tegas Wirajaya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved