6 Rakit Dompeng Disita Satpol PP Tebo, Bakal Segera Dimusnahkan
"Berdasarkan laporan tersebut kita membentuk anggota gabungan dalam razia PETI ini," ujar Kasat.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Tim razia gabungan berhasil mengamankan enam unit rakit dompeng yang ditinggalkan pemiliknya di Sungai Emperun, Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (7/2).
Sejumlah alat dompeng tersebut akan dimusnahkan.
"Dari hasil yang didapat kita mengumpulkan sejumlah barang untuk menjadi bukti nantinya,kemudian rakit pendompeng kita musnahkan di tempat," ujar Kepala Satpol PP Tebo, Taufik Khaldy.
Razia itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat Desa Semabu bahwa ada penambang emas yang merusak dan mencemari air sungai.
"Berdasarkan laporan tersebut kita membentuk anggota gabungan dalam razia PETI ini," ujar Kasat.
Razia diikuti tim gabungan, dari Denpom Bungo Tebo, Kodim 0416/Bute, Polres Tebo, BPBD Tebo serta Badan Lingkungan Hidup (LH).
Aktivitas dompeng dinilai merugikan masyarakat Semabu yang bertani karena aliran sungai yang mengairi persawahan telah tercemar, bahkan padi warga setempat banyak yang mati.
"Kita berharap masyarakat menghentikan mendompeng aliran sungai yang mengairi sawa Desa Semabu,dikarenakan kegiatan Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana," kata Kasat.
BACA BREAKING NEWS Itin Terduduk Lemas di Samping Rumah, yang Dialami Sungguh Menyedihkan