Kasus Suap Pengesahan APBD
KPK Bawa Empat Koper Ke PN Jambi. Berkas Supriono Masih dalam Pengembangan
Sebanyak empat koper dan satu tas berisi berkas perkara tiga terdakwa OTT Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak empat koper dan satu tas berisi berkas perkara tiga terdakwa OTT Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jambi.
Proses penyerahan berkas perkara berlangsung pada Selasa (6/2/2018) siang.
Seperti terlihat proses penyerahan berkas di wakili oleh salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum Lembaga Anti Rasua ini atas nama Febi Dwiandos.
Baca: Cemburu, Gadis Cantik Beri Pacarnya Obat Tidur, Setelah Terlelap Ia Buka Celana, Hal Tragis Terjadi
Seperti terlihat tim JPU KPK tiba sekitar pukul 14.20 Wib menggunakan satu unit mobil berwana putih.
Selanjutnya menuju ruang registrasi perkara untuk proses pelimpahan dari Jaksa KPK ke Pengadilan Negeri Jambi.
Berkas ketiga terdakwa teregistrasi untuk Tersangka Saipudin Nomor 8/pidsus/tpk/2018.pn.jmb, untuk tersangka Arvan Nomor 9/Pidsus/tpk/2018.pn.jmb dan berkas tersangka Erwan Malik berkas perkara teregistrasi dengan nomor 10/pidsus/tpk/2018.pn.jmb.
"Hari ini kita menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi," kata Febi memberi keterangan pers.
Namun saat ditanya soal berkas tersangka Supriono kata Febi saat ini masih dalam pengembangan.
"Kalau soal jadwal sidangnya kapan tanya ke Pengadilan aja ya itu bukan kapasitas kami," sebutnya.
Baca: Hotman Paris Dimarahi Para Konglomerat, Penyebabnya Dia Lakukan Hal Ecek-ecek Ini
Baca: Kisah Perselingkuhan Hotman Paris & Meriam Bellina yang Lama Terpendam, Penuh Drama dan Kegilaan