Pilkada Merangin 2018
Iron Sebut Pengurusan Gerindra Sesuai Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah melakukan verifikasi faktual kepada semua
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah melakukan verifikasi faktual kepada semua Partai Politik di kabupaten Merangin.
Tidak terkecuali Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Meskipun berganti kepengurusan, Gerindra tetap dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual tersebut.
Verifikasi faktual yang dilakukan KPU tersebut, yakni verifikasi faktual terhadap kepengurusan, kantor dan keanggotaan Partai Politik (Parpol).
“Terhadap Partai Gerindra, pedoman kami adalah data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kami KPU memang menerima di SIPOL itu, ada pergantian kepengurusan Partai Gerindra,” ungkapnya.
Menurutnya, yang menjadi acuan bagi KPU dalam verifikasi faktual Partai Gerindra tersebut, adalah data di SIPOL. Namun akan disesuaikan dengan data manual yang ada di pengurusan yang baru.
“Kami melihat memang ada pengurusan yang berbeda (Pengurus Baru, red), setelah kami melakukan verifikasi, kita cek administrasinya, baik lewat SIPOL maupun manual, mereka sudah memenuhi syarat,” kata iron.
“Di SIPOL sudah pengurus yang baru, di dalamnya juga terdapat pengurus yang lama masih dipakai, begitu juga Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) juga sudah masuk di SIPOL. Maka kami KPU secara teknis dan administratif, harus melakukan verifikasi faktual, itu saja pedomannya. Kalau persoalan internal mereka, kita tidak mau mencampuri,” tambahnya.
Pada tahapan Verifikasi faktual parpol tersebut, KPU tidak hanya memverifikasi faktual partai Gerindra, KPU juga memverifikasi partai lainnya. Di mana sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari partai idaman.
“Berdasarkan keputusan MK dengan registrasi nomor 53 tahun 2017, salah satu titik penting yang harus dilakukan KPU. Karena MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, terkait verifikasi faktual bagi parpol peserta pemilu 2014 lalu atau yang duduk di parlemen hari ini,” jelasnya.
Dilanjutkannya, MK memutuskan agar semua parpol diberlakukan sama, baik sebagai Parpol baru maupun parpol lama.
Karena MK sudah memutuskan hal tersebut, maka KPU mengambil langkah-langkah, mengintruksikan KPU di semua tingkatan melakukan verifikasi faktual.
Jadwal verifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018, dan verifikasi tersebut hanya dilakukan terhadap parpol lama, yang saat ini duduk di parlemen.
“Alhamdulillah semua parpol sudah selesai kita verifikasi faktual dan semuanya lolos, ini hanya 12 Parpol, sebelum sudah dilakukan kepada tiga Parpol baru, seperti Partai Perindo, Berkarya dan Garuda sesuai dengan tahapan. Jadi jumlah parpol yang ikut pemilu 2019 ada 15 parpol,” ujarnya.