Menteri Agama Disengat Ikan Pari, Ini Bahaya Racun dan Cara Mengobatinya
Kabar mengejutkan datang dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia mendadak dilarikan ke rumah sakit
Walaupun racun ikan pari dapat mengakibatkan bahaya yang serius, bagian yang paling merusak dari mekanisme serangan ikan pari terletak pada tikaman durinya.
Bagian ujung duri yang tajam akan masuk dengan mudah dalam jaringan namun saat duri dikeluarkan bagian bergerigi dari sengat ini akan melukai dan merusak jaringan lebih besar.
Bahkan walaupun sengat ini tidak beracun, mencabut sengat dari dada atau pereut seseorang dapat merobek jaringan cukup besar.
Baca: Nekat Bawa Selingkuhan ke Rumah, Istri Sah dan Keluarga Gerebek, yang Terjadi Miris Banget
Bagaimana Cara Mengatasinya?
Berikut tips mengatasi tersengat taji ikan pari dalam kondisi darurat, yang kami rangkum dari fishyforum.com:
1. Jika ada air panas bisa dikompres pakai air hangat (agak panas lebih baik), plus minum obat pereda rasa sakit (jika ada) untuk mengurangi rasa sakit. Kompres bisa dilakukan berulang-ulang.
2. Jika ada pohon bidara ambil getahnya teteskan pada luka, dan jangan dibasuh pakai air tawar.
Baca: Nekat Nikahi Wanita yang Tak Dikenal, Pria Ini Mendadak Trauma saat Mempelai Wanita Naik ke Atlar
3. Sebagai patokan umum, sebagian besar 'bisa/racun binatang' itu bahan dasarnya adalah protein, sedangkan protein akan terurai oleh suhu panas yang ekstrim. Karena itu, kompres dengan suhu sepanas mungkin akan membantu meredakan rasa sakitnya. Dalam kondisi darurat, bila tak ada air panas - coba saja (maaf) guyur air seni. Efek negatif 'bisa' akan menurun kalo kena amoniak dan air seni itu mengandung amoniak yang cukup tinggi. Efek negatifnya bau pesing.
4. Jika tips di atas sudah dilakukan, bawa segera korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan pengobatan lanjutan.
5. Biasakan pergi mancing menggunakan pakaian yang safety (lengan panjang/jaket, celana panjang, sepatu mancing, topi, sarung tangan, kacamata dan penutup muka). Kemudian jangan lupa membawa tas P3K dengan isi secukupnya (obat penghilang rasa sakit, balsem, obat luka, perban, gunting, korek api), serta bekal makanan dan minuman. (*)