Hati-hati Tipu Muslihat Oknum Calo CPNS, Ini Dia Pelakunya yang Diadili

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Martaman Delas, terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Editor: ridwan
zoom-inlihat foto Hati-hati Tipu Muslihat Oknum Calo CPNS, Ini Dia Pelakunya yang Diadili
aldino/tribun jambi
Pengumuman tes CPNS direncanakan 18 Desember mendatang. Para peserta yang mengikuti tes di KONI, Minggu (5/12)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Martaman Delas, terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/1).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Ledis Meiriana Bakara, tuntutan tim jaksa dibacakan oleh Jaksa Yusmawati.
Jaksa penuntut menyatakan terdakwa bersalah, dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagai mana dalam dakwaan, sesuai Pasal 372 KUHP Subsider Pasal 373 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian pada korban.

"Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan uang pengganti Rp 220 juta," sebut JPU membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, pihak terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan, pada persidangan selanjutnya.

Terpisah keluarga korban, Suhatman, yang ditemui usai persidangan mengaku cukup kecewa atas tuntutan jaksa.

Menurutnya dari hasil pantauannya selama persidangan berlangsung, ada fakta di persidangan bahwa ada korban lain dalam kasus ini.

Bahkan nilai kerugian keseluruhan korban yang terungkap di persidangan mencapai Rp 800 juta lebih.
"Di persidangan kemarin diakui terdakwa kerugian Rp 800 juta lebih. Kalau yang Rp 220 juta itu hanya kerugian saya, dan belum masuk korban yang tidak melaporkan,"katanya.

"Kalau hanya dituntut tiga tahun dan uang pengganti Rp 220 juta itu masih terlalu sedikit," sambung Suhatman.
Ia mengatakan kasus ini berlangsung sejak tahun 2014, saat salah satu anggota keluarganya dijanjikan masuk PNS oleh terdakwa, dengan syarat membayarkan sejumlah uang.

Karena ketidaktahuannya, akhirnya korban menyerahkan uang. "Dua kali, pertama Rp 150 juta dia minta. Terus minta lagi Rp 70 juta," ujar Suhatman.

Namun seiring waktu berjalan tak ada realisasi. Bahkan saat ditagih uang tersebut tak juga dikembalikan hingga tahun 2017, lalu korban beramai-ramai melaporkan terdakwa ke kepolisian.

"Semua korban ada empat, kerugian Rp 805 Juta. Kami berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, kalau tidak kami khawatir nanti ada korban baru," pungkasnya. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved