Haduh, Wanita ini Hancurkan Mobil Mantan Suaminya yang Baru Dibeli

Perceraian berawal dari masalah dalam rumah tangga. Setelah suami istri resmi bercerai, maka masalah lain akan timbul lagi.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istri menghancurkan mobil mantan suami 

TRIBUNJAMBI.COM - Perceraian berawal dari masalah dalam rumah tangga.

Setelah suami istri resmi bercerai, maka masalah lain akan timbul lagi.

Perebutan hak asuh anak dan harta gono gini misalnya.

Dilansir reporter Grid.ID dari Newsflare (25/1/18), sebuah video menunjukkan bagaimana seorang mantan istri yang mengamuk menghancurkan sebuah mobil.

Baca: Ini Nasib JN, Perawat National Hospital yang Lakukan Pelecehan ke Pasien

Baca: 4 Cara Bikin Wanita Cepat Mencapai Klimaks, Para Pria Bisa Langsung Praktekkan!

Kejadian ini berlangsung di Southgates Road, Great Yarmouth, Inggris pada pukul 5 sore.

Mobil yang dihancurkan itu merupakan mobil mantan suaminya.

Baca: Bintik Putih di Kuku Sering Muncul dan Diabaikan? Coba Cek Disini Penjelasannya

Baca: Ssst! Ternyata Miss V Bisa Dibuat Kembali Cerah

Dengan membawa sebatang besi, wanita itu kemudian menyodok kaca depan mobil hingga pecah.

Belum cukup, ia kemudian memukuli kedua spion mobil hingga patah.

Kembali beralih ke depan mobil, mantan istri yang marah itu lantas memecahkan lampu depan mobil.

Baca: Minum Air Putih dengan Cara ini, Berat Badan Bakal Berkurang 4,3 Kg Perhari,

Baca: Berapa Standar Ukuran Mr P, Ini Kata Pakar Tentang Besaran Normalnya

Belum puas dengan itu, ia masih memukuli body mobil kanan kiri depan belakang.

Setelah puas melakukan aksi brutalnya itu, ia melemparkan batang besi ke halaman rumah mantan suaminya.

Kemudian ia melambaikan tangan tanda mengejek suaminya.

Padahal mobil korban amukan mantan istri yang marah itu baru saja dibeli senilai hampir Rp 900 juta.

Sedangkan mantan istri itu hanya dikenai denda oleh polisi sebesar 110 ribu pound (Rp 1,8 juta). (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved