Muncul Anggaran Lift di Rumah Dinas Gubernur, Anies Baswedan Ngaku Tak Tahu, Langsung Panggil Sekda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Anies mengatakan baru mendengar hal itu dari sejumlah pemberitaan.
Dia kemudian memanggil Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk menjelaskan hal tersebut.
Dari keterangan Saefullah, kata Anies, penganggaran lift di rumah dinas gubernur bukan pertama kali ini terjadi.
"Untung ketemu tuh jadi tahu. Kemudian saya bilang ke Pak Sekda, 'Pak Sekda ini apa?' dan Dia bilang 'Udah kedua kalinya Pak, tahun lalu juga kejadian'," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Anies mengatakan, dari penjelasan Saefullah, tahun lalu ada rencana untuk melakukan pemugaran besar-besaran rumah tersebut dengan mengganti marmer lantai rumah dinas. Namun Saefullah tidak mengetahui pemugaran tersebut termasuk memasang lift rumah dinas.
Anies meminta Saefullah untuk mencari tahu siapa yang memasukan anggaran tersebut.
"Dan itu dicek siapa yang masukin dan ada apa. Kata Pak Sekda tahun lalu malah ada renovasi besar untuk mengganti marmer kata dia. Yaudahlah jangan coba-coba masukin anggaran," ujar Anies.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi menyebutkan, adanya anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas gubernur DKI Jakarta merupakan kesalahan input data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
"Jadi ini hanya kesalahan input, perencanaan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Agus Chandra membenarkan rencana pengadaan lift di rumah dinas gubernur merupakan ide pihaknya. Pengadaan lift bertujuan memudahkan tamu difabel yang mengunjungi rumah dinas gubernur.
Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas (rumdin) Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.
Pengadaan lift rumah dinas Gubernur DKI, yang terdiri dari dua lantai tersebut, masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018. Pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung.
Dari Pengadaan Langsung Berubah Jadi Lelang Umum
Dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 750,2 juta.
Pengadaan elevator rumah dinas Gubernur DKI yang terdiri dari dua lantai tersebut masuk dalam pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI tahun 2018.
Pada Selasa (23/1/2018) pukul 12.20 WIB, dalam situs tersebut disebutkan pengadaan elevator tersebut dilakukan dengan skema pengadaan langsung.
Pengadaan barang metode pengadaan langsung atau pengadaan langsung barang adalah pengadaan barang langsung kepada penyedia barang/pedagang tanpa melalui pelelangan.
Merujuk ke Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada Rabu (24/1/2018) pukul 16.20 WIB, situs tersebut menyebutkan pengadaan elevator di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, dilakukan dengan skema lelang umum.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, LKPP hanya menyediakan wadahnya melalui situs SiRUP, tetapi kontennya merupakan tanggung jawab unit kerja terkait.
"Dugaan saya, sebelumnya tertulis "penunjukan langsung", terus ada yang lihat, lalu jadi berita, lalu dikoreksi oleh yang bersangkutan," kata Agus dalam pesan tertulis kepada Kompas.com.
Hingga berita ini ditayangkan pada pukul 16.26, Kompas.com belum mendapatkan keterangan dari unit kerja terkait, yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, mengenai perubahan skema pengadaan elevator ini.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.