Kasus Suap Pengesahan APBD

Pasca-OTT KPK di Jambi, Bakal Ada Tersangka Baru?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Ini disampaikan Febri Diansyah Jubir KPK saat mengonfirmasi pertanyaan tribunjambi.com pada Rabu (17/1/2018).

Namun ia masih enggan berkomentar banyak soal kemungkinan tersangka baru.

Baca: Ini Pendapat Saksi Ahli Soal Keterlibatan Hermansyah dalam Korupsi Bilboard di Humas Pemprov Jambi

Kata Febri saat ini penyidik lembaga anti rasuah ini nasih fokus pada tersangka yang sudah ada ditetapkan.

"Kemungkinan tsk (tersangka) baru bergantung pd (pada) ketersediaan bukti permulaan yang cukup," sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Rabu siang penyidik kembali memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di gedung merah putih.

Ketiga saksi ini adalah Rudy Lidra, Endria Putra dan Aliang yang notabene adalah pengusaha swasta.

Ketiganya dimintai kesaksian untuk tersangka SAI. Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu pagi hingga selesai.

"3 saksi sudah datang tadi pagi. Materi pemeriksaan terkait peran dan pengetahuan masing-masig tentang uang ketok palu," pungkasnya.

Baca: Ada Permintaan Fee Rp 300 Juta Pada Proyek Bilboard di Humas Provinsi Jambi

Baca: Tiga Tahun Mangkrak, Warga Harap Museum Maksimal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved